Lagi - lagi Kemitraan Beracun? Dugaan Manipulasi Nota PT Sampoerna Rugikan Pedagang

    Lagi - lagi Kemitraan Beracun? Dugaan Manipulasi Nota PT Sampoerna Rugikan Pedagang
    Tim satu pintu solusi mendatangi pihak korban rekayasa nota PT HM Sampoerna Tbk.

    BULELENG - Kejadian serupa ditemukan lagi selain Toko Sri 65, dugaan permainan yang merugikan juga dilakukan oleh pihak PT HM Sampoerna kepada I Putu Yasa bersama istrinya Ketut Sukenadi, selaku pemilik toko Natuna (Kajeng) di Singaraja.

    Toko Natuna menanggung beban kerugian mencapai Rp 2 milliar lebih lantaran hanya dengan nota yang dipegang saja, sisa nota yang sebelumnya telah dimusnahkan atau hilang lantaran percaya pada perusahaan sebesar HM Sampoerna.

    Belum lagi kemitraan mereka diputus sepihak oleh HM Sampoerna yang mengakibatkan kerugian pelanggan dan jaringan pendistribusian terputus.

    Melipir di jalan Kampung Anyar tenpat Toko Natuna berdiri, menemui langsung pemilik Putu Yasa menuturkan bahwa sejak 2014 merasa baik - baik saja. Kemudian pengurangan penjualan dirasakan saat pandemi mewabah. 

    Biaya operasional yang tak bisa terbendung mulai dirasakan Putu Yasa, yang kemudian mengambil jalan tengah yakni menjual aset berupa rumah, meminjam uang ke Bank dan keluarga.

    Merasa ada yang tidak beres, ia mengaku menelusuri kebocoran keuangan yang selama ini dalam usahanya. Melalui informasi dan pergantian sales PT HM Sampoerna pada Januari 2024lah diketahui adanya nota order yang berbeda dibuat oleh sales sebelumnya.

    Dimana jumlah rokok yang diterima dan dibayarkan kepada sales tersebut tidaklah sama, sehingga dilakukan rekapan dari tahun 2022 hingga Januari 2024, dan terbukti adanya selisih kurang yang merugikan mencapai Rp. 2.356.523.360.

    "Dari sanalah diketahui bocornya dan itu menghambat operasional toko, yang sampai saat ini kami masih merasakan dampaknya dari kerugian tersebut, " ungkapnya Senin (20/1/2025).

    Putu Yasa menceritakan perjuangan dirinya mencari keadilan di PT HM Sampoerna dengan meminta salinan nota tahun sebelumnya, namun tetap tidak diberikan oleh pihak PT HM Sampoerna. 

    Malah nota order Putu Yasa yang diminta pihak PT HM Sampoerna untuk direkap dan benar terjadi adanya selisih barang yang dibayarkan di tiap minggunya.

    "Saya bayarkan sekitar Rp 150 juta ini salah satu contoh, ternyata ada selisih sekitar Rp 50 juta lebih dalam satu minggu, " jelas Putu Yasa.

    Hari demi hari, janji demi janji pihak PT HM Sampoerna dimintai pertanggungjawaban belum juga mendapatkan respon yang berarti. Kondisi inilah yang membuat pihak Putu Yasa mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan ke PN Denpasar.

    Saud Susanto, SH., dari Satu Pintu Solusi selaku kuasa hukumnya menekankan ada fakta lapangan dengan indikasi perbuatan melawan hukum yabg dilakukan oleh PT HM Sampoerna Tbk.

    "Perbuatan melawan hukum itu dibuktikan dengan nilai yang dibayarkan tidaklah sama dengan jumlah barang yang diterima. Kemudian adanya selisih barang tersebut disesuaikan juga dengan catatan yang diakui oleh pihak Sampoerna sendiri, " ungkapnya.

    Kemudian paparnya hasil mediasi yang dilakukan ternyata tidak menemukan kesepakatan, karena pihak PT HM Sampoerna menganggap semua telah berjalan sesuai dengan SOP.

    Berlanjut kuasa hukum Suriantama Nasution, SH., (Rian) menginginkan pihak PT HM Sampoerna Tbk menyelesaikan persoalan ini lantaran dengan kredibilitas yang dimiliki dan dikenal masyarakat luas selama ini.

    “Yang katanya emiten, yang katanya transparan, good governance, dimana tanggung jawabnya terhadap mitranya, konsumennya, yang selama ini memberikan sumbangsih besar pada perkembangan, bahkan kemajuan dari PT Sampoerna itu sendiri, ” ujarnya.

    Dengan munculnya permasalahan ini, secara terbuka disampaikan kepada pihak terkait untuk melakukan perannya, seperti OJK, atau Bapepam, agar mampu menelisik ke bawah sampai bagaimana emiten melaksanakan perannya di lapangan.

    "Misalnya saja oleh BEJ (Bursa Efek Jakarta) melakukan suspend terhadap perusahan ini, lantaran korban - korban dugaan manipulasi bisnis seperti ini"

    "Dimana regulator kita saat ini melihat kondisi di lapangan seperti ini, " ungkapnya.

    Ia berpikir permasalahan seperti ini kemungkinan besar tidak terjadi pada toko Natuna saja tetapi berdampak pada mitra - mitra lainnya bila mereka jeli melihat selisih yang ada. 

    Menghubungi pihak PT HM Sampoerna Tbk, dijanjikan akan merespon permintaan konfirmasi awak media Selasa, 21 Januari 2025, sampai berita ini turun Rabu 29 Januari 2025 belum juga memberikan konfirmasi kepada awak media yang telah meninggalkan nomer telepon. (Ray)

    bidik kasus hukum bali buleleng korban bidik kasus hukum bali buleleng korban
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Lindungi Pura dan Warga, Koster-Giri...

    Berita terkait